Surat
atestasi /
surat
keterangan pindah dari gereja lain.
Mengisi formulir anggota
jemaat baru yang dilampiri dengan :
Fotocopy
surat
baptis /
surat
sidi semua anggota.
Fotocopy
surat nikah gerejawi.
SELURUH BERKAS DISERAHKAN
KE BAGIAN ADMINISTRASI GKI SERPONG.
Persyaratan Untuk Menikah di GKI Serpong
KELENGKAPAN ADMINISTRASI :
UNTUK PELAYANAN PENEGUHAN & PEMBERKATAN NIKAH GEREJAWI
Mengisi formulir permohonan pemberkatan nikah dilampiri dengan :
fotocopy surat baptis /sidi ; fotocopy Piagam Pembinaan Pra Nikah.
Menyerahkan pas foto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 = 2
lembar.
Menyerahkan surat keterangan / pengantar dari Majelis Jemaat
gereja asal, khusus bagi anggota gereja lain (Nikah Titip).
Menunjukkan Berkas Kelengkapan Administrasi Catatan Sipil yang
terdiri atas :
- Surat Keterangan Pernikahan dari Kelurahan (N1 ; N2
& N4).
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Baptis
- Fotocopy SKBRI
- Pas Foto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 = 4
lembar
SELURUH BERKAS DISERAHKAN KE BAGIAN
ADMINISTRASI GKI SERPONG PALING LAMBAT 3 (TIGA) BULAN SEBELUM
PELAKSANAAN PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN
Sekedar tambahan informasi : Pembinaan Pra Nikah di GKI Serpong dilaksanakan
setiap bulan April dan bulan Nopember. Karena itu bagi pasangan yang
akan menikah dapat menyesuaikan dengan jadwal Pembinaan tersebut.
Persyaratan Baptis Anak di GKI Serpong,
Calon berusia dibawah 15 tahun.
Kedua atau salah satu orangtua/walinya adalah anggota sidi dan jemaat GKI Serpong dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
Jika salah satu orangtua/walinya belum anggota sidi, orangtua/waii yang bersangkutan menyatakan persetujuan tertulis.
Permohonan dari non jemaat GKI Serpong atau gereja lain:
Melampirkan surat permohonan penitipan Baptis Kudus Anak dari Majelis Jemaat gereja asal .
Mengikuti percakapan gerejawi,sesuai jadwal yang diatur oleh Majelis Jemaat GKI Serpong.
Orangtua/wali ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat GKI Serpong setelah mengikuti percakapan gerejawi.
Melampirkan:
Fotocopy surat nikah orangtua/wali.
Fotocopy akte kelahiran anek.
Fotocopy surat sidi orangtua/wali.
Prosedur:
Orangtua/wali mengajukan permohonan tertulis kepada Majeiis Jemaat GKI Serpong dengan menggunakan formulir yang disediakan di kantor gereja.
Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi, yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali.
Jika Majelis Jemaat memandang orangtua/wali dari calon Baptisan layak untuk dibaptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak, orangtua/wali, alamat dalam warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut.